Dari Penyelundupan hingga Harga Tinggi, Mendag Lutfi Pastikan Tak Menyerah Lawan Mafia Pangan

Ilustrasi pangan, Minyak Goreng. (Foto: Dok. JabarNews).

Dia menjelaskan, kebijakan DMO dan DPO tersebut malah dipermainkan dengan adanya dugaan penyelundupan minyak goreng yang diproduksi dengan harga murah berkat kebijakan pemerintah untuk dijual ke luar negeri dengan harga yang lebih tinggi sebagaimana harga internasional.

Lutfi menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa membiarkan ketersediaan minyak goreng menjadi terbatas saat kebijakan HET masih ditetapkan, terlebih lagi menjelang bulan puasa Ramadhan.

Baca Juga:  Mengaku Dirampok Gengster, Ternyata Pria Ini Habiskan Uang THR untuk Judi Online   

Oleh karena itu, pemerintah mencabut kebijakan HET tersebut dan mengembalikan harga minyak goreng pada mekanisme pasar, yang hasilnya membuat banjirnya produk minyak goreng kemasan di pasar maupun minimarket atau supermarket dengan harga sekitar Rp25.000 per liter.

Baca Juga:  Resmi Dillantik, Asosiasi Futsal Kabupaten Purwakarta Siap Cetak Atlet Terbaik

Namun pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi untuk minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp14.000 per liter di level masyarakat. Subsidi diberikan pada level produsen dengan membayar selisih antara harga keekonomian dengan harga jual di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter.

Baca Juga:  Dedie A Rachim Minta Koperasi di Kota Bogor Bisa Manfaatkan Peluang Usaha

Subsidi tersebut akan menggunakan anggaran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).