Dia menjelaskan, kebijakan DMO dan DPO tersebut malah dipermainkan dengan adanya dugaan penyelundupan minyak goreng yang diproduksi dengan harga murah berkat kebijakan pemerintah untuk dijual ke luar negeri dengan harga yang lebih tinggi sebagaimana harga internasional.
Lutfi menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa membiarkan ketersediaan minyak goreng menjadi terbatas saat kebijakan HET masih ditetapkan, terlebih lagi menjelang bulan puasa Ramadhan.
Oleh karena itu, pemerintah mencabut kebijakan HET tersebut dan mengembalikan harga minyak goreng pada mekanisme pasar, yang hasilnya membuat banjirnya produk minyak goreng kemasan di pasar maupun minimarket atau supermarket dengan harga sekitar Rp25.000 per liter.
Namun pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi untuk minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp14.000 per liter di level masyarakat. Subsidi diberikan pada level produsen dengan membayar selisih antara harga keekonomian dengan harga jual di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter.
Subsidi tersebut akan menggunakan anggaran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).