JABARNEWS | PURWAKARTA – Meskipun telah menjadi tersangka kasus pornografi, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dea Onlyfans.
Dalam keterangannya pada awak media. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan bahwa dari pihak keluarga tersangka sudah mengajukan diri sebagai penjamin dan berharap agar Dea dapat melanjutkan pendidikannya.
“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia (Dea Onlyfans) masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya.” ujar Zulpan, 26 Maret 2022, melansir dari suara.com.
“Yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor.” lanjutnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengungkap kasus pornografi Dea Onlyfans yang membuat konten asusila bersama kekasihnya untuk platform Onlyfans.