Dede Yusuf Minta Dua Pemda di Bandung Ini Tegakkan Aturan Jalan Bagi Kendaraan Berat

Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta pemerintah daerah di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat untuk tegas menegakkan aturan soal penggunaan jalan.

Dede mengatakan bahwa rata-rata jalan rusak di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat karena kendaraan yang melintas melebihi beban yang sanggup diterima konstruksi jalan.

Baca Juga:  Wow! Dedi Mulyadi dapat Suara Tertinggi Sebagai Caleg DPR RI

“Ini pengalaman saya di pemerintahan, ada satu daerah yang tiap tahun jalannya rusak karena banyak truk berisi tanah dan batu yang muatannya mencapai 30 ton lewat di jalan yang hanya untuk 10 ton akhirnya terus melakukan peremajaan dan warga yang dirugikan karena kelakuan orang tak bertanggung jawab untuk kepentingannya sehingga harus diberlakukan aturan tegas dengan sanksinya,” kata Dede, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:  Menikmati Keindahan Desa Wisata Kampung Pasir Angling Suntenjaya Bandung Barat

Dia menjelaskan, aturan dan sanksi yang tegas harus diterapkan pemerintah daerah, yakni truk atau kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas tidak boleh melewati jalan umum yang ditentukan, tetapi harus melewati jalan yang disiapkan.

Baca Juga:  Menyoal Kasus KDRT Bukhori Yusuf, DPR RI Fraksi PKS: Tidak Ada Toleransi!

Dengan penegakan aturan yang tegas, lanjut Dede, maka akan memaksa pihak-pihak seperti pengembang mawas diri dan memperhitungkan kemampuan jalan.