JABARNEWS | SURABAYA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surabaya dan AJI Malang menggelar aksi di Mapolda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim, Surabaya, Selasa 30 November 2021 kemarin.
Aksi tersebut dilakukan jelang sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pelanggaran delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
Dalam aksinya, AJI mendesak agar Polda Jatim bekerja secara profesional untuk mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.
Baca Juga: Jelang Nataru 2022, Kota Bandung Kejar Target Vaksinasi 100 Persen
Baca Juga: Ingin Tahu Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PLD Kemendesa 2021, Cek Disini
ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan, dari belasan kasus kekerasan jurnalis yang dilaporkan ke polisi dalam tiga tahun terakhir, untuk pertama kalinya polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis sampai dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa.
“Tapi masih ada pelaku lain yang sampai saat ini belum ditangkap. Padahal dalam persidangan, terdakwa sudah mengatakan bahwa mereka juga bertindak atas perintah dari orang lain,” kata Sasmito Madrim di depan Mapolda Jatim.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK di Jawa Barat, Ini Dasar Peraturan yang Digunakan
Baca Juga: BP Jamsostek Serahkan Santunan Rp1,99 Miliar kepada 21 ABK yang Hilang di perairan Maluku
Dia menyatakan, perkara ini mendapat pemantauan tak hanya dari AJI, tetapi juga dari organisasi-organisasi pembela HAM dan demokrasi dari negara lain.
“Karena itu kami mendesak supaya polisi profesional dan mengusut tuntas semua pelakunya yang terlibat, termasuk yang berlatar belakang polisi. Karena Kapolri sendiri juga sudah punya semangat untuk membersihkan Polri dari anggota-anggotanya yang mencoreng nama institusi,” tuturnya.
Semenyara itu, Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menyampaikan dalam aksi kali ini AJI juga berorasi di depan Kejati Jawa Timur serta melakukan audiensi.
Selain mendesak Polda Jatim untuk menangkap pelaku lain, AJI juga mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada 2 terdakwa.
Baca Juga: ODGJ di Cimahi Jadi Sasaran Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik
Baca Juga: Kawin Kontrak Marak di Cianjur, Bupati Herman Suherman Bentuk Tim Khusus hingga Tingkat RT
Mengingat, lanjut dia, tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.
“Dalam persidangan, dua terdakwa sudah menyebutkan nama lain yang terlibat. Sejumlah saksi juga demikian. Maka kami berharap agar pengungkapan kasus ini tak hanya cukup sampai pada dua terdakwa ini, majelis hakim harus memerintahkan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan demi mengungkap pelaku lainnya,” ucap Eben.
Seperti diketahui, pada 27 Maret 2021, Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat melakukan peliputan di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.***