Menurut Ramadhan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam orang masing-masing berinisial G, D, A, M, S, dan I.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, yaitu AA, L, A, AS, dan I. Selanjutnya, Polda Jawa Barat dengan lima tersangka di antaranya AE, S, AS, HM, dan EU.
“Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka yakni A. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yakni AQB, AA, IN, SW, F, dan AS,” ucapnya melansir pmjnews.com.
Ramadhan menjelaskan, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong hingga makar serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” tukasnya. (Red)