JABARNEWS | DEPOK - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali memberlakukan jam operasional untuk layanan secara langsung di tempat publik.
Jam operasional tempat publik seperti pusat perbelanjaan, toko, rumah makan, cafe, minimarket, supermarket hingga pukul 18.00 WIB.
“Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Ini berlaku pada 31 Agustus 2020,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya, Minggu (30/8/2020).
Menurut dia, pemberlakuan jam operasional itu ditujukan untuk menekan kasus positif Covid-19 di Kota Depok yang terus bertambah.
Berdasarkan data, 70 persen kasus positif di Kota Depok bersumber dari imported case, yaitu berasal dari klaster perkantoran yang berdampak pada penularan di dalam keluarga.
Selain memberlakukan jam operasional, Idris mengatakan, seluruh aktivitas warga pun dilakukan pembatasan, maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Depok akan mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dengan melakukan pendataan tempat kerja warganya.
“Dan melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid-19,” ujarnya.
Pemkot Depok juga terus meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek, dan sasaran prioritas lainya yang ditetapkan. Kemudian menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawai Pemkot Depok.
“Sementara ini tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual,” pungkas Idris. (Red)