JABARNEWS | JAKARTA – Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan di Gedung DPR, Senin (8/8/2022). Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers dipimpin langsung oleh Prof Azyumardi Azra selaku Ketua Dewan Pers. Sementara dari FPIP dipimpin oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI, Ichsan Soelistio.
Tak hanya menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dalam pertemuan tersebut Dewan Pers juga menyampaikan masukan-masukan mengenai pasal-pasal yang dipermasalahkan. Terutama mengenai pasal penghinaan presiden dan berita bohong atau hoak.
Dalam pertemuan tersebut, Ichsan Soelistio menyambut kritik Dewan Pers terkait RKUHP. Misalnya draf pasal 219 soal penghinaan pada presiden.
Contohnya, ada sapi yang digiring ditulis nama presiden, menurutnya perlu dikenai pidana. Akan tetapi, jika wartawan menulis kejadian itu sebagai kerja jurnalistik, maka hal tersebut termasuk dalam perkecualian.
Selain itu mengenai pasal 263 mengenai berita bohong bisa dipidana, menurut Ichsan, secara prinsip sama dengan pendapat Dewan Pers. Pihak-pihak yang membuat laporan melalui medsos harus bertanggung jawab. Pengecualian untuk media yang terdaftar di Dewan Pers atau wartawan yang sudah bersertifikasi.