Dewan Pers Ingatkan Wartawan Jaga Netralitas Pemberitaan di Pemilu 2024

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Dewan Pers A Sapto Anggoro mengingatkan agar wartawan dan media untuk menjaga netralitas pemberitaan dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sapto mengatakan, banyak media yang dikuasai pemodal yang juga aktif di politik. Wartawan profesional dan berkompeten harus bisa bersikap netral dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga:  Insan Pers Diajak Kritisi Draf RKUHP, Anggota Dewan Pers Ungkap Sembilan Pasal Bermasalah

Wartawan, lanjut Sapto, hendaknya bisa menyaring dan memilah informasi mana yang sebaiknya disampaikan ke publik dengan tetap menjaga netralitas.

Sikap netral dalam pemberitaan Pemilu, menurut Sapto, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Baca Juga:  Blusukan Masih Menjadi Strategi Kampanye Terbaik, Ini Alasannya

“Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain,” kata Sapto dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:  Jadi Korban Pungli Dalam PPDB, Begini Cara Melapornya