Dewan Pers Ingatkan Wartawan Jaga Netralitas Pemberitaan di Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Sapto berpesan kepada para wartawan yang sudah dinyatakan berkompeten di UKW Sidoarjo agar menghindarkan pemakaian diksi yang bisa membelah masyarakat.

Baca Juga:  Sambut IID 2020, Pemprov Jabar Siapkan Tujuh Proyek Investasi

“Hal itu bisa memperburuk kohesi sosial yang seharusnya dibangun lebih kondusif dengan tetap menjunjung tinggi demokratisasi,” tuturnya.

Kondisi yang ada di masyarakat, ujarnya, sedang tidak kondusif. Masyarakat terpolarisasi sebagai ekses dari pemilu sebelumnya, caci maki dan sumpah serapah antarwarga sering muncul di media sosial/dunia maya, sehingga hubungan pertemanan serta persaudaraan terpengaruh.

Baca Juga:  Perketat Larangan Mudik, Dishub Subang Himbau Ini

“Semestinya wartawan (termasuk yang berkompeten) menghindari diksi kadrun atau cebong yang tidak baik itu,” tandasnya. (Red)