JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas pelaku kekerasan kepada wartawan yang terjadi pada sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ninik mengatakan, pelaku yang diduga merupakan pendukung SYL tersebut telah menganiaya dan menghalangi kerja wartawan saat mencari berita.
“Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi berulang pada waktu yang akan datang,” kata Ninik di Jakarta, Sabtu (14/7/2024).
Dia menjelaskan, tindakan berupa kekerasan, upaya menghalangi kerja wartawan, hingga perusakan pada alat kerja wartawan.
Ninik menegaskan wartawan yang menjalankan tugas dimandatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.