Penegasan tentang UKW ini pun, urai Sapto, pernah diutarakan oleh Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo, Dr Usman Kansong. Menurut Usman, hanya Dewan Pers yang memiliki hak melakukan uji kompetensi wartawan atau jurnalis. Jika Kemenkominfo pernah memberikan rekomendasi lembaga lain untuk melakukan uji kompetensi bagi jurnalis, dia minta agar rekomendasi itu dicabut.
Tugas Dewan Pers, papar dia, adalah menciptakan lahan yang subur untuk tumbuh dan berkembangnya perusahaan pers dan insan pers yang profesional. Sebaliknya, lahan subur yang dibuat Dewan Pers akan menjadi habitat yang gersang bagi institusi pers dan insan pers yang abal-abal alias tidak profesional.
Peningkatan kualitas insan pers dan perusahaan pers, sambungnya, akan menjadi salah satu perhatian utama Dewan Pers. Itu sebabnya Dewan Pers juga memberi porsi besar pada kegiatan UKW serta verifikasi administrasi dan faktual untuk perusahaan pers.
Sapto menambahkan, UKW adalah salah satu langkah penting Dewan Pers dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalis kita. Dengan semakin tingginya tingkat pendidikan masyarakat, maka pada gilirannya mereka juga membutuhkan informasi yang berkualitas atau relevan dengan kebutuhan hidupnya.
UKW di Papua ini diikuti oleh 36 jurnalis, terbagi dalam enam kelas. Satu kelas untuk jenjang wartawan utama, satu kelas jenjang madya, dan empat kelas jenjang muda. Dua Lembaga uji yang menangani UKW kali ini adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lembaga Pers dr Soetomo (LPDS).