Selain itu, Firli juga terbukti tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya dan menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Dewas KPK, dalam pertimbangannya, menilai bahwa tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli. Sebaliknya, terdapat beberapa hal yang memberatkan, seperti tidak mengakui perbuatannya, mangkir dalam persidangan kode etik, dan berusaha memperlambat jalannya persidangan tanpa alasan yang sah.
“Sebagai ketua dan anggota KPK, seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik,” ungkap Tumpak.
Keputusan Dewas KPK ini menegaskan komitmen lembaga untuk menjaga integritas dan memberikan sinyal kuat terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat tinggi di dalamnya. (red)