Ketentuan lainnya, pajak membangun rumah sendiri hanya diperlukan untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
Diketahui aturan mengenai kegiatan membangun sendiri sebelumnya sudah ada. Namun dikarenakan ada perubahan tarif, hal ini diatur kembali di dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri.
Untuk pajak membangun rumah sendiri yang harus dibayarkan pemilik bangunan, perhitungannya yakni 20 persen dikali tarif PPN 11 persen, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau 2,2 persen dari total biaya membangun rumah.
DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
“Kalau misal biaya saya (membangun) Rp 1 miliar berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta dikali tarif,” kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung dikutip dari Kontan, Minggu (10/4).