Di Era Jokowi, Kini Membangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak, Begini Cara Menghitungnya

“Jadi, kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,” kata dia.

Baca Juga:  Jelang HUT RI ke-75, Polres Purwakarta Gelar Baksos

Ilustrasinya, misalnya seorang yang membangun rumah senilai Rp 1 miliar, maka PPN yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 22 juta (Rp 1 miliar x 20 persen x 11 persen) atau (Rp 1 miliar x 2,2 persen). (red)

Baca Juga:  Kawal AKB Di Jabar, Pangdam Siliwangi Akan Kerahkan Ribuan Personil TNI