“…Itu meresahkan dan memprovokasi, untuk mengadu domba antar umat.” lanjutnya.
Dalam keterangannya Mahfud Md mengatakan bahwa pendeta Saifuddin Ibrahim dapat dijerat dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1969 tentang penodaan agama dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
“Saya ingatkan Undang-Undang No.5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari Undang-Undang PNPS No.1 Tahun 1965 yang dibuat Bung Karno, tentang penodaan agama itu hukumannya tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya.” tegas Mahfud Md.
“…Dalam Undang-Undang tersebut diterangkan barang siapa membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya.” jelas Mahfud Md. (Dodi)