Dianggap Bikin Gaduh, Menko Polhukam Mahfud Md Minta Polri Usut Pernyataan Pendeta Saifuddin

Karikatur Mahfud Md. (Foto: Dodi/Jabarnews)

“…Itu meresahkan dan memprovokasi, untuk mengadu domba antar umat.” lanjutnya.

Dalam keterangannya Mahfud Md mengatakan bahwa pendeta Saifuddin Ibrahim dapat dijerat dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1969 tentang penodaan agama dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Cianjur Masih Normal dan Stabil

“Saya ingatkan Undang-Undang No.5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari Undang-Undang PNPS No.1 Tahun 1965 yang dibuat Bung Karno, tentang penodaan agama itu hukumannya tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya.” tegas Mahfud Md.

Baca Juga:  Mahfud MD Setuju LGBT Dipidana sesuai Rancangan KUHP, Tapi

“…Dalam Undang-Undang tersebut diterangkan barang siapa membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya.” jelas Mahfud Md. (Dodi)

Baca Juga:  Pilpres 2024 Disebut Bakal Berlangsung Satu Putaran, Ini Pemenangnya