Dia menyampaikan, pengusungan lewat partai politik ada ketentuan dan tata caranya.
“2024 ini maksud calon kan capres-cawapres. Indonesia kan sudah terbentuk sistem. Sudah terbentuk aturan undang-undang dan cara. Semua tertulis, undang-undang ada juknisnya, ada pelaksanaan, semua ada lembaganya, sudah tertata,” tuturnya.
Susi mengungkapkan bahwa dirinya belum memenuhi ketentuan yang berlaku untuk diusung menjadi calon presiden. Salah satunya Susi belum memiliki partai pengusung.
Susi menambahkan, dirinya mesti realistis. Pencalonan presiden bukan hanya perlu memiliki pendukung di dunia maya, tapi juga memerlukan partai pengusung
“Ya kita harus rasional dong, harus realistis, Kan tidak mungkin partai dunia maya, tidak punya threshold. Tidak punya apa-apa dalam dunia nyata. Mau nyalonin presiden, ya, tidak mungkin,” tandasnya. (Red)