“Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan,” ucapnya.
Di sisi lain, Mahfud MD juga meninai ACT harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.
“Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana,” tandasnya. (Red)