JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna dilaporkan Aktivis Pemuda Bandung Raya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah menerima gratifikasi proyek revitalisasi pasar.
Pelaporan ini pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK dikatakannya telah menerima laporan tersebut.
Namun demikian, saat ini laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh bagian pengaduan masyarakat.
“Setelah kami cek, betul ada surat laporan dimaksud,” katanya pada Selasa (23/5/2023).
“Pasti akan kami tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat,” tambah Ali.