“Alokasi sekitar 6% dari APBN untuk sektor kesehatan secara menyeluruh, menunjukkan bukti bahwa prioritas pemerintah dalam menyehatkan warga negaranya belumlah dianggap prioritas,” kata Indah.
Di sisi lain, YLKI juga menyoroti berbagai kasus fraud dalam pelaksanaan program JKN BPJS Kesehatan. Menurutnya hal itu harus segera bisa dihentikan dan pemerintah bisa lebih tegas dalam pengawasan dan pemberian sanksi.
Menurutnya, prinsip gotong royong dalam operasional layanan publik BPJS bukan saja antara konsumen mampu dan tidak mampu, tetapi juga gotong royong dalam arti luas termasuk peran pemerintah dalam pengalokasian anggaran serta contoh penghematan dari jajaran manajemen BPJS itu sendiri.
Jika semua itu sudah dilakukan, YLKI optimis kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak perlu terjadi, atau sekurang-kurangnya menjadi sebuah pilihan terakhir setelah semuanya dijalankan.
“Konsumen sebagai pembayar pajak (tax payers) pada negara, janganlah dianggap sebagai sapi perah yang dapat dengan semena-mena dijadikan tumbal logika sesat pikir,” kata Indah.