Saat ini YLKI berharap kepada pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memberikan solusi dari wacana kenaikan tarif ini.
Indah bilang, jangan sampai Prabowo-Gibran yang dikenal pro rakyat ini memberikan kado pahit di awal masa pemerintahannya.
“Bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kini tibalah saatnya untuk membersihkan pola pikir dan praktik dari banyak instansi dan lembaga pelayan publik yang mampunya cuma membebani masyarakat konsumen dengan menaikkan segala macam tarif melalui segudang alasan, di luar nalar yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024.
Beleid itu mengamanatkan penetapan tarif dan iuran Kelas Rawat Inap Standard (KRIS) ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
“Nanti 30 Juni atau 1 Juli 2025 akan ditentukan kira-kira berapa iuran, paket manfaat dan juga tarifnya,” kata Ghufron ditemui usai peluncuran buku tabel morbiditas penduduk Indonesia yang digelar BPJS Kesehatan dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Senin (11/11/2024).(red)