JABARNEWS | BOGOR – Belum genap 24 jam menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020).
Menanggapi pemindahan tersebut, Azis Yanuar, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith mengaku sangat berlebihan dan subjektif. Bahkan, terkesan sarat mengandung kepentingan politik.
Namun, Habib Bahar bin Smith sudah melakukan rapid test virus Corona atau COVID-19 sebelum dipindah ke Lapas Nusakambangan. Apa hasilnya?
“Rapid test, (Habib Bahar) sehat, negatif,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris dikutip detikcom Rabu (20/5/2020).
Rapid test dilakukan terhadap Bahar saat dijebloskan lagi ke penjara. Rapid test berlangsung di Lapas Gunung Sindur.
Aris menambahkan kondisi Bahar sehat sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tersebut pun sudah dilakukan sesuai dengan SOP.
Bahkan, kata Aris, istri beserta pengacara sudah menemui Bahar sebelum dipindah untuk memastikan kondisi terpidana kasus penganiayaan remaja tersebut.
“Istri dan pengacaranya kan sudah ketemu di Gunung Sindur. Dia sehat,” ujar Aris.
Sekadar diketahui, Bahar bebas asimilasi pada Sabtu (16/5/2020). Namun dia kembali dijebloskan ke penjara pada Selasa (19/5/2020) gegara ceramah provokatif di depan kerumunan massa. Bahar juga dianggap telah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sementara itu, Kalapas Gunung Sindur Mulyadi membenarkan bahwa Habib Bahar telah dipindah dari Lapasnya ke Lapas Nusakambangan sekira pukul 22.30 WIB, Selasa 19 Mei 2020 malam.
“Benar, (sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan) pukul 22.30 WIB,” singkat Mulyadi.
Dijebloskannya kembali Bahar ke penjara membuat simpatisan pendukungnya menggeruduk Lapas Gunung Sindur. Demi keamanan, Bahar pun dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan,” kata Dirjen Lapas Reynhard Silitongoa kepada wartawan, Rabu (20/5/2020). (Red)