Lebih jauh Suryo menjelaskan, pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ke depannya ia berharap PNS di lingkungan Dirjen Pajak mulai menghindari pelanggaran agar bisa mewariskan hal baik untuk bawahannya kelak. (red)