JABARNEWS | BANDUNG – Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api ilegal Dito Mahendra dan terancam hukuman mati.
Dilansir JabarNews.com dari Detik.com, Dito Mahendra dikabarkan ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di luar Jakarta, setelah diburon selama beberapa bulan.
“Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro dikutip saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Sebelumnya, Dito Mahendra sudah lama dicari aparat penegak hukum. Dito ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.
Dito sudah beberapa kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait senpi ilegal tersebut. Namun, setidaknya dia sudah dua kali mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.