Ditangkap Bareskrim Polri, Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati!

Dito Mahendra
Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api ilegal Dito Mahendra. (Foto: Jawa Pos).

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.

Baca Juga:  Di Bandung Barat, Petugas Gabungan Gencarkan Razia Masker di Tiga Daerah Ini

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

Baca Juga:  Sekarang Giliran Cohky Sitohang Dilirik Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” kata Brigjen Djuhandhani pada Senin (17/4).

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku. (Red)

Baca Juga:  Kisah Gunung Piramid, Thoriq Rizki Maulidan Akhirnya Ditemukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News