Ditangkap KPK Lagi, Ternyata Ini Kasus yang Menjerat eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap KPK. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kembali menetapkan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga:  IAW dan Formapera Soroti Imbauan KPK Soal LHKPN, Begini Katanya

“Sudahlah (tersangka), kalau nggak salah tuh (kasusnya) pernah terungkap di sidangnya Robin ya, suap. Nanti akan disampaikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:  Hari Ini, SIM Keliling Kota Bandung Di Jalan Burangrang

Di sisi lain, Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa dari fakta persidangan AKP Robin, telah ditemukan adanya keterlibatan Ajay.

Ali menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Tagar Tangkap Dua Anak Jokowi Trending di Twitter, Ini Alasannya

“Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain,” ucap Ali.