JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kembali menetapkan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
“Sudahlah (tersangka), kalau nggak salah tuh (kasusnya) pernah terungkap di sidangnya Robin ya, suap. Nanti akan disampaikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Di sisi lain, Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa dari fakta persidangan AKP Robin, telah ditemukan adanya keterlibatan Ajay.
Ali menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan perkara itu ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain,” ucap Ali.