Terang dia proses etik Irjen Pol Teddy Minahasa untuk segera dilakukan pemecatan.
“Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” ujar Sigit dalam siaran persnya di Mabes Polri.
Sebelumnya, Irjen Teddy tidak terlihat di Istana Negara saat Kapolri serta para perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) diundang Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, kabar penangkapan Teddy juga didengar oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
“Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba,” ucap Sahroni saat dikonfirmasi.***