“Membebankan biaya perkara para terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5 ribu,” kata ketua majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, serta terdakwa Zen mengajukan banding kepada majelis hakim. Oleh karena itu, putusan tersebut masih belum inkrah.
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim supaya Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Adapun Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie diamankan di kediamannya di Jakarta Selatan, akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.
Sementara itu, Nia Ramadhani tak bisa membendung air matanya seusai mendengarkan vonis hukuman 1 tahun penjara.
Mata ibu 3 anak itu terlihat memerah ketika dia berjalan keluar dari Ruang Sidang HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa kliennya kecewa dengan putusan tersebut.