Menurutnya, putusan Majelis Hakim mengesampingkan bahwa ketiga terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika.
“Ya, wajarlah (menangis) karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi assesment,” kata Wa Ode.
Dalam sidang putusan itu, Hakim membacakan keterangan Nia yang mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021.
Kesedihan akibat kepergian sang Ayah pada 2014, menjadi latar belakang Nia Ramadhani mengonsumsi sabu. Nia juga mengaku dituntut harus menjadi sosok sempurna, mengingat dia dan keluarganya disorot oleh publik.
“Terdakwa merasa sedih dan tidak pernah menceritakan kepada siapa pun atas rasa sedihnya,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis.
Nia pun mengaku menjadi sosok yang lebih kuat setelah mengonsumsi sabu-sabu, meski menyadari efeknya hanya sementara.