JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas vonis yang diterimanya, terdakwa Kuat menyatakan akan mengajukan banding dalam proses hukum selanjutnya.
“Iya (banding). Saya akan banding,” ujar terdakwa Kuat Ma’ruf kepada wartawan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat menyebut dirinya akan mengajukan banding karena ia merasa tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.
“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.