Senada dengan Ferdinand, pihak JPU pun memutuskan hal yang sama dalam menanggapi putusan tersebut.
“Kami minta 7 hari untuk mikir-mikir, Yang mulia.” ujar sang Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, sebelumnya Ferdinand Hutahean telah membuat gaduh dunia maya terkait cuitan ‘Allahmu lemah’ di akun Twitter pribadinya, Ferdinand dinyatakan bersalah telah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.(Dodi)