Divonis 5 Bulan Penjara oleh PN Jakarta Pusat, Ferdinand Hutahean Masih Milih Pikir-pikir

Karikatur Ferdinand Hutahean. (Foto: Dodi/Jabarnews)

Senada dengan Ferdinand, pihak JPU pun memutuskan hal yang sama dalam menanggapi putusan tersebut.

“Kami minta 7 hari untuk mikir-mikir, Yang mulia.” ujar sang Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku Curas di Pangandaran

Diketahui, sebelumnya Ferdinand Hutahean telah membuat gaduh dunia maya terkait cuitan ‘Allahmu lemah’ di akun Twitter pribadinya, Ferdinand dinyatakan bersalah telah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.(Dodi)

Baca Juga:  Komplotan Anak Sekolah Jadi Begal Kini Akhirnya Diringkus Polres Depok