JABARNEWS | MAJALENGKA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Majalengka, larang peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) pakai masjid untuk tempat kampanye politik.
“Itu sudah ada aturannya. Kita komitmen menolak politisasi masjid,” kata Ketua DMI Majalengka, KH Ez Abidin, dikutip Antara, Rabu (7/3/2018).
Abidin menuturkan, semua kegiatan yang terkain dengan Pilkada juga tidak boleh dilaksanakan di dalam masjid.
“Saat masjid dijadikan tempat berpolitik, banyak umat yang terpecah belah,” ujarnya.
Ditambahkannya, seluruh masyarakat harus menggunakan masjid untuk pusat keagamaan, bukan politik praktis.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, mengatakan, kepolisian sambut baik yang langkah yang ditempuh DMI Majalengka.
“Mari kita ciptakan Pilkada 2018 yang aman dan lancar,” tandasnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat