DPR Abaikan Putusan MK, Dewan Guru Besar UI: Indonesia di Ambang Krisis Konstitusi

UI
Dewan Guru Besar UI menilai Indonesia dalam kondisi Krisis Konstitusi akibat DPR RI yang mengabaikan putusan MK dalam revisi UU Pilkada

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menilai Indonesia tengah mengalami Krisis Konstitusi akibat tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang secara terang-terangan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Menurut Dewan Guru Besar UI, tindakan DPR RI itu sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi, yang mengakibatkan Indonesia berada di dalam bahaya otoritarianisme, seakan kembali ke era kolonialisme dan penindasan.

Baca Juga:  Ini Alasan Jangan Simpan Telur di Pintu Kulkas

Para guru besar Universitas Indonesia itu mengungkapkan bahwa tindakan DPR RI adalah sebuah tindakan kolusi dan nepotisme yang berlawanan dengan agenda reformasi.

“Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi,” ungkap Dewan Guru Besar UI dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Panas Nih! Nikita Mirzani Nyinyir Juragan 99 Soal Bayar Pajak: Laporan Apa Tuh?

Dewan Guru Besar UI menyoroti sikap DPR RI yang mengabaikan putusan MK terkait UU Pilkada. Mereka menegaskan bahwa putusan MK bersifat dan mengikat bagi semua pihak, termasuk lembaga negara seperti DPR.

Baca Juga:  Tolak Revisi UU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Jabar

Menurut mereka, DPR RI telah sangat mencederai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat karena melakukan pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara pengawal konstitusi tersebut.