“Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah,” papar Dewan Guru Besar UI.
Lebih lanjut, perubahan-perubahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
Dewan Guru Besar UI memperingatkan bahwa hal ini dapat mengakibatkan runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat.
Dewan Guru Besar UI mencemaskan masa depan demokrasi di Indonesia, serta mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang dinilai arogan dan mengingkari sumpah jabatan.
“Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini,” imbuhnya.
Menyikapi suasana genting ini, Dewan Guru Besar UI menghimbau semua lembaga negara terkait untuk menghentikan revisi UU Pilkada, serta bertindak arif, adil dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.