Dalam rapat pada Selasa (21/8/2024), Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Pembahasan revisi RUU Pilkada itu berlangsung kurang dari tujuh jam, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur partai.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. Dalam putusan ini, ambang batas pencalonan kepala daerah diturunkan menjadi empat klasifikasi besaran suara sah, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di provinsi dan kabupaten/kota terkait.
Namun dalam rapat Baleg itu, DPR tidak mengakomodasi seluruh putusan itu.
Pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan hari ini akhirnya batal karena tidak memenuhi kuorum.***