JABARNEWS | JAKARTA – Wanita yang melahirkan diusulkan berhak mendapat cuti paling sedikit enam bulan lamanya. Hal tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang dibahas DPR untuk menjadi undang-undang.
Di dalam rancangan beleid itu, wanita yang sedang mendapatkan cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Seperti diketahui, penetapan masa cuti wanita melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Dalam aturan tersebut, durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.
Sementara dalam RUU KIA, cuti hamil diusulkan berubah menjadi 6 bulan. Sementara masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengklaim RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” tuturnya.