Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah tahun 2023 sebesar Rp98.893.909. Dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta itu, dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya.
Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta. Usulan kenaikan biaya haji ini menuai pro kontra di tengah masyarakat belakangan ini. (red)