JABARNEWS | JAKARTA – Tak sedikit orang beranggapan bahwa seorang perwira TNI-Polri harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk sebagai pejabat (Pj) kepala daerah. Padahal aturannya tidak demikian.
Merujuk UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah.
Aturan tersebut menegaskan, perwira TNI-Polri aktif bisa menjadi penjabat (Pj) kepala daerah tanpa harus pensiun dulu. Dengan catatan, saat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri, atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/5).
“Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI-Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” sambungnya.
Junimart menegaskan pertimbangan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.