JABARNEWS | BADUNG – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung dengan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.
Sahroni mengaku bingung lantaran pembuat Undang-Undang tentang KPK adalah DPR. Tetapi kekinian produk hasil parlemen itu diubah oleh MK.
“Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya benar-benar bingung,” kata Sahroni kepada wartawan pada Kamis (25/5/2023).
Dia menjelaskan, dirinya belum mendapat kepastian apakah keputusan MK itu akan berlaku surut apa tidak. “Saya benar bingung bin ajaib dan nyata,” jelasnya.
Kekinian menanggapi keputusan MK tersebut, Sahroni memandang perlu agar Komisi III memanggil MK. Karena itu dia akan berkoordinasi dengan pimpinan yang lain di Komisi III.