JABARNEWS | BANDUNG – DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE.
Revisi ini melakukan perubahan pasal atas sejumlah substansi yang telah disetujui di Komisi I DPR sebelumnya.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023).
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didampingi sejumlah wakil yakni Lodewijk F Paulus, Rachmat Goble, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Awalnya, Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, mewakili Komisi I DPR melaporkan proses pembahasan revisi UU ITE ini. Abdul Kharis mengatakan ada sejumlah perubahan dalam substansi RUU ITE.
“Kami berharap laporan ini dapat diterima dalam rapat paripurna,” kata Abdul Kharis Almasyhari.