DPR RI Setujui Revisi UU ITE Jilid 2, Simak Disini!

UU ITE
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE.
Revisi ini melakukan perubahan pasal atas sejumlah substansi yang telah disetujui di Komisi I DPR sebelumnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Fakta Kasus Pembunuhan Ibu Anggota DPR di Indramayu, Ternyata...

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didampingi sejumlah wakil yakni Lodewijk F Paulus, Rachmat Goble, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Awalnya, Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, mewakili Komisi I DPR melaporkan proses pembahasan revisi UU ITE ini. Abdul Kharis mengatakan ada sejumlah perubahan dalam substansi RUU ITE.

Baca Juga:  Tekan Covid-19, MCCC Cimahi Minta Terus Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

“Kami berharap laporan ini dapat diterima dalam rapat paripurna,” kata Abdul Kharis Almasyhari.