DPR RI Tolak Pesantren Dijadikan Tempat Kampanye Politik, Ini Alasannya

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily. (Foto: dok. Golkar).

JABARNEWS | BANDUNG – DPR RI dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) sepakat menolak pondok pesantren dijadikan tempat kampanye politik.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren menjadi lokasi kampanye jelang Pemilu 2024, tetapi institusi pendidikan tersebut harus netral dari politik praktis.

Baca Juga:  Seorang ASN Tewas Diduga Bunuh Diri di Perlintasan KRL, Begini Kronologisnya

“Pesantren merupakan institusi pendidikan yang harusnya dapat menjaga netralitas dalam Pemilu 2024, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif,” kata Ace dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:  Hari Pers Nasional dan Pemilu 2024, Wartawan akan Lakukan Ini di Masjid Agung Sumedang

Sebelumnya, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) memutuskan menolak lingkungan pesantren dijadikan lokasi kampanye politik jelang Pemilu 2024.

Tuntutan ini merupakan hasil pertemuan dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, 22-24 September 2023.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Program Polri Peduli Keselematan di Purwakarta Sasar 1042 Warga