DPR RI Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada, Dasco Beberkan Alasannya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rapat Paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) ditunda.

Sebelumnya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi ini.

Baca Juga:  Waduh, Seribuan Nakes dan Non Nakes Geruduk Gedung DPR RI, Ada Apa?

Rapat paripurna tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Ini Alasan Ahmad Sahroni Batal Jadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024

“Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Duh.. Muda Mudi Ini Malah Asyik Karaoke di Tengah Pandemi Covid-19

Dia menjelaskan, rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.