JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rapat Paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) ditunda.
Sebelumnya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi ini.
Rapat paripurna tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
“Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia menjelaskan, rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.