Drama Sengketa Pilkada 2024 Dimulai, MK Sidangkan 310 Perkara Pemilu Serentak

Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (8/1/2025). Sebanyak 310 perkara yang mencakup sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota mulai disidangkan di Gedung MK, Jakarta.

Sidang awal digelar menggunakan metode panel, yang melibatkan tiga hakim konstitusi dalam tiap panel. Panel pertama dipimpin Suhartoyo, panel kedua dipimpin Saldi Isra, dan panel ketiga dipimpin Arief Hidayat. Masing-masing panel akan mendengarkan permohonan dari pemohon dan keterangan dari pihak terkait.

Baca Juga:  PKB Terbitkan Surat Rekomendasi untuk Calon Bupati Purwakarta Yadi Rusmayadi

“Pagi ini kami memulai sidang pendahuluan dengan mendengarkan permohonan para pemohon,” ujar Saldi Isra, Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Panel Dua.

Baca Juga:  Kang Ipin Ngaku Sudah Dapat Dukungan dari Empat Partai untuk Maju di Pilkada Purwakarta

Jumlah sengketa yang diregistrasi MK mencatat rekor dengan 310 perkara. Dari jumlah tersebut, 23 sengketa berasal dari pemilihan gubernur, 238 dari pemilihan bupati, dan 49 dari pemilihan wali kota.

Baca Juga:  KPU Jabar Ingatkan Anggota DPRD yang Ikut Pilkada untuk Segera Mundur

Distribusi perkara juga mencakup berbagai wilayah strategis, mulai dari Jawa Tengah hingga Papua. Beberapa kota besar seperti Bekasi, Makassar, dan Medan turut menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi peta politik nasional.