Dua Ajudan Ade Yasin Diperiksa KPK, Ali Fikri Ungkap Tujuannya Ini

Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (Foto: Dodi/Jabarnews)

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Melonjak, Ini Pesan Ade Yasin

Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)

Baca Juga:  Habis Ricuh Terbitlah Denda Rp. 300 Juta Buat Arema