JABARNEWS | JAKARTA – Dua Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan itu dilakun atas vdugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun laporan ke lembaga antirasuah itu disampaikan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Laporan Ubedillah ke KPK didasari atas relasi bisnis dua anak Jokowi dengan PT SM, grup bisnis yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran hutan pada 2019 lalu.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedillah di Gedung KPK, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).