JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, telah menemukan 204 pelanggaran konten internet hingga 2 Januari 2024 atau 36 hari masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa temuan ini berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu dan analisis aduan masyarakat.
“Dari 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Lolly dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
Dia menjelaskan, pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95 persen, diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4 persen, dan pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen.