Hal tersebut, demi meminimalisir dampak yang bisa ditimbulkan atas kasus tersebut terhadap anak sebagai korban.
“Prinsip perlindungan khusus anak itu harus penanganan cepat. Kalau tidak cepat, anak sakit dan anak alami tanda-tanda dampak kekerasan. Kalau dibiarkan, khawatirnya anak berada dalam posisi yang lebih parah,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News