JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya berhati-hati dalam menangani perkara korupsi terutama yang menyeret pembuat kebijakan. Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali berserta jajarannya dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali, Kamis (9/7/2020).
“Penanganan perkara tipikor harus cermat, teliti, dan menggunakan hati nurani, guna menghindari adanya kesan mengkriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan,” kata dia seperti yang dikutip dalam rilisnya, Sabtu (11/7/2020).
Jaksa Agung juga memerintahkan jaksa di seluruh Indonesia menyukseskan jalannya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Agar semua jaksa mengawal dan melakukan pendampingan guna mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) dan Perubahan Postur APBN 2020 secara profesional dan proporsional,” ujar Burhannudin.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin meminta para jaksa khususnya bidang intelijen untuk menciptakan kondisi yang sinergis antar berbagai pihak dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Bidang intelijen juga diharapkan saat melaksanakan perannya dalam pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi tidak kontraproduktif dengan upaya untuk mengamankan dan menyukseskan jalannya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN).
Burhanuddin meminta adanya tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang kiranya telah terdeteksi sejak dini.
“Jangan menunggu masalah yang ada mengemuka kepermukaan, lalu menimbulkan kegaduhan” tegasnya kembali.
Sementara, untuk bidang perdata dan tata usaha negara, Burhanuddin menekankan perlunnya peningkatan kualitas dan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara (JPN). JPN diharapkan sejalan dengan animo para pemangku kebijakan yang membutuhkan kehadirannya dalam melaksanakan tugas-tugas mereka, yang utamanya dalam konteks Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
JPN diminta untuk proaktif melakukan pendampingan, khususnya untuk refocussing anggaran penanganan Covid-19. Pendampingan dan pemberian pendapat Hukum harus berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian.
“Saya juga menghimbau optimalkan fungsi legal audit untuk memonitor peraturan daerah yang diduga menghambat investasi dan kemudahan berusaha,” tegasnya.
Sementara di bidang pengawasan Ia menghimbau JPN memberikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Burhannuddin mengharapkan penegakan hukum yang bermartabat dan terciptanya keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dapat mendorong Indonesia segera pulih sebagaimana tujuan yang diharapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Laksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki secara optimal, profesional, proporsional, dan akuntabel serta berlandaskan pada hati nurani sehingga manfaat dari penegakan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat secara adil,” tutupnya.
Terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar di beberapa daerah. Burhanuddin juga memerintahkan jajaran untuk mencermati dengan saksama kemungkinan adanya calon kepala daerah yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi (tipikor).
Dia memberikan saran, agar calon kepala daerah yang terjerat pidana jangan diganggu hingga proses pemilihan berakhir.
“Dipandang penting untuk menunda penyelidikan, penyidikan, dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi terhadap calon kepala daerah yang ikut serta dalam kontestasi sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah sampai dengan pelantikan dan selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” tandas dia. (Red)