3.Secara umum, pengelolaan APBN di masa krisis terus mengalami perbaikan dimana pengelolaan informasi yang pada krisis 1997/1998 tidak terkonsolidasi, kemudian semakin baik dengan adanya data secara regular dari BPS, terbangunnya Core FMIS, dan adanya UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Di sisi proses kebijakan fiskal, pada setiap masa krisis, kebijakan yang digunakan adalah kebijakan fiskal diskresioner, namun pada tahun 2009 mulai dicoba memasukkan instrumen Automatic Stabilization berupa pemicu, indikator, dampak dan alternatif kebijakan serta keputusan cepat jika terjadi krisis.
Sedangkan pada sisi aturan fiskal, aturan yang digunakan sebagai acuan pada masa krisis 1997/1998 adalah ICW stbl. 1925 No. 488. Kemudian pada krisis 2008, aturan yang digunakan sebagai acuan adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
4.Pada krisis tahun 2020, selain masih mengacu pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah juga menyusun UU No. 2 Tahun 2020 tentang penetapan Perppu Covid-19.
Melalui kedua UU tersebut pemerintah mampu membuat kebijakan extraordinary yang lebih responsif dan efektif dalam penanganan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi dengan menyusun APBN yang lebih fleksibel.