7.Berdasarkan kajian empiris dan teoritis, kita bisa menyimpulkan bahwa masing-masing kebijakan tidak bisa berdiri sendiri.
Kebijakan Automatic stabilization harus disandingkan dengan kebijakan diskresioner supaya menghasilkan efek yang lebih besar.
8.Temuan kajian empiris yang dilakukan oleh peneliti bisa menjadi dasar keputusan bahwa sudah saatnya pemerintah bersama DPR mengadopsi dan menggunakan instrumen kebijakan fiskal automatic stabilization dalam menyusun APBN.
Tidak mudah memang, namun demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, langkah ini perlu dilakukan dan didukung oleh semua pihak termasuk pemerintah dan DPR.
9.Jika dibutuhkan, tidak ada salahnya jika pemerintah bersama DPR mempertimbangkan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan memasukkan klausul pelepasan (escape clause) yang memberikan pengecualian terhadap penerapan fiscal rule sebesar 3% jika terjadi keadaan krisis yang ditunjukkan dengan kriteria-kriteria dan indikator-indikator tertentu.