JABARNEWS | BANDUNG – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Bahar Smith atas kasus penyebaran hoaks yang menjeratnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani mengatakan, pihaknya menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar Smith karena eksepsi itu dinilai tidak berdasar.
Menurutnya, jika perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung.
Sehingga, lanjut Dodong, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung.
“Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Dodong di PN Bandung, Selasa (26/4/2022).